Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, apakah boleh kita berwudhu sambil bicara? Jazakumullah khairan.
Ramadhany (rdhany**@***.**)
Jawaban:
Jawaban:
Bismillah.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Madzhab Malikiyah menegaskan dimakruhkannya berbicara tanpa
dibutuhkan, yang isinya selain dzikir kepada Allah. Sementara menurut
madzhab Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hambali, berbicara ketika wudhu di luar kebutuhan hukumnya kurang utama. Artinya lebih diutamakan diam.
Imam al-Bahuti Al-Hambali dalam Kasyful Qana’ mengatakan: “Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu,
bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama.” Maksud
makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir
kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Akan tetapi,
Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lainnya, tidak menganggap berbicara
ketika wudhu sebagai perbuatan yang dimakruhkan. (Lihat Kasyful Qana’, 1:298)
Akan tetapi, tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika wudhu. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah
ditegaskan: “Tidak ada satupun ulama yang mengharamkan berbicara ketika
wudhu. Karena itu, berbicara pada saat wudhu dibolehkan, hanya saja
hukumnya makruh. Dan tidak berbicara itu lebih baik.” (Fatawa Syabakah, no. 14793)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar